Suasana pelaksnaan nikah massal yang digelar mellaui program.Pemeintah Kota Kupang di Paroki Paroki Fransiskus dari Assisi Kolhua.
Metronewsntt.com, Kupang--Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kupang NTT melaluinprogram kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan nikah massal bagi 97 pasangan suami istri (pasutri)
Kegiatan nikah massal dilaksanakan selama dua hari pada Rabu 14 sampai dengan Kamis 15 Mei 2025, Kegiatan nikah massal hari pertama, Rabu (14/5/2015 digelar di Paroki Fransiskus dari Assisi Kolhua.
Salah satu Pasangan Suami Istri (Pasutri) tertua Wenslaus Lake (58) dan Mariana Sanam (41) saat di temui di Aula Paroki Fransiskus dari Assisi Kolhua mengatakan senang bisa mendapatkan program nikah masal ini karena selama ini belum punya biaya untuk menggelar nikah secara mandiri.
"Saya dan istri senang bisa mendapatkan program nikah gratis walikota ini karena selama ini kami belum punya biaya sendiri," ujar Lake dengan sedikit meneteskan air mata karena terharu.
Dia mengatakan, selama ini dirinya bersama istri dan dua putrinya menetap di RT 19/RW005 Kelurahan Liliba dengan keseharian sebagai buruh lepas yang biaya hidup terbatas.
Sementara itu, Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang Joni Bire di sela-sela misa pemberkatan di Gereja Fransiskus dari Assisi Kolhua Kupang menjelaskan, Program Nikah masal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang belum tercatat secara resmi, serta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung ketertiban administrasi kependudukan.
"Melalui program ini, kami ingin membantu masyarakat mendapatkan legalitas pernikahan tanpa dipungut biaya. Ini juga penting agar anak-anak mereka kelak memiliki hak-hak administratif secara penuh," ujar Bire.
Dia mengatakan, Seluruh peserta nikah massal mendapatkan akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta bingkisan dari Pemkot sebagai simbol dukungan dan kebahagiaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin tahunan Pemkot [Nama Kota], yang hingga kini telah membantu ratusan pasangan melegalkan status pernikahan mereka secara sah menurut hukum negara.(mnt/*)